Syarat Pengembangan KUD menurut menteri koperasi tahun 1988
Tujuannya dari KUD untuk memajukan ekonomi kerakyatan. Dalam rangka pengembangan KUD mandiri hingga diterbitkan Instruksi Menteri Koperasi No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang pedoman pembinaan dan pengembangan KUD mandiri yang diarahkan :
1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di daerah pedesaan
2. Meningkatkan peranan yang lebih besar dalam perekonomian nasional
3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya/pengurus
Pemerintah juga mengeluarkan indikator KUD Mandiri sebagai berikut :
1. Mempunyai anggota penuh minimal 25% dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di setiap wilayah yang ditentukan
2. Dalam meningkatkan produktivitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60% dari total KUD secara keseluruhan
3. Minimal 3 tahun berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas
4. Anggota pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan badan pemeriksa 3 orang
5. Hasil audit laporan keuangan layak tanpa catatan (unqualified opinion)
6. Batas toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20%
7. Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp250.000,- setiap anggota per tahun
8. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi
9. Sarana usaha layak dikelola sendiri
10. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
11. Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota agar usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha.