Hüküm Merayakan Maulid Nabi Berdasarkan Hadist

Dalam ajaran islam sebentar lagi umat Islam akan merayakan Maulid Nabi atau hari lahirnya Rasulullah SAW. Namun dikalangan umat Islam sendiri masih terjadi pro dan kontra mengenai hal tersebut. Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa Maulid Nabi tidak perlu dirayakan ada juga ulama yang mengatakan sebaliknya. Lalu sebenarnya bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi jika merujuk pada beberapa hadits dari para sahabat Rasulullah SAW? Berikut adalah ulasannya.

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. Peringatan Maulid Nabi dilakukan pada saat memasuki tanggal 12 Rabiul Awal kalender Hijriyah. Untuk model peringatan dari Maulid Nabi sendiri sangat beragam, namun biasanya diisi dengan berbagai kegiatan positif seperti pengajian atau sholawatan. Lalu sebenarnya bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW?Dikutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia dan juga dari buku Pro dan Kontra Maulid Nabi karya AM. Waskito, (2014) dijelaskan bahwa hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk ke dalam bid’ah dhalalah atau mengada-ada yang buruk tetapi masuk ke dalam bid’ah hasanah atau sesuatu yang baik.Hal tersebut disebabkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan peringatan dari Maulid Nabi Muhammad SAW bahkan jika dirunut ke belakang justru ada beberapa dalil yang menganjurkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.Diperbolehkannya perayaan Maulid Nabi sendiri memiliki argumentasi yang cukup kuat dan merujuk pada beberapa hal. Salah satunya adalah Rasulullah SAW merayakan kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya yaitu hari Senin, hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.” (H.R. Muslim)Yang menjadi dasar lainnya adalah perintah dan anjuran untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT yang telah diberikan kepada kita, yaitu di dalam surat Yunus ayat 58.قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَArtinya: “Katakanlah Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.Yunus:58).

Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan rahmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh alam semesta, jadi harus bergembira atas hal tersebut.Jadi dari beberapa sumber diatas dijelaskan bahwa hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak dilarang meskipun masih ada pro dan kontranya.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur