Golongan Orang-orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan

Ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu melaksanakan. Apabila terdapat halangan melaksanakan, maka wajib mengganti atau meng-qadha’ pada lain waktu atau membayar fidyah.

Ketentuan orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 185.

“… Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” (QS. Al-Baqarah ayat 185)

Lalu adakah muslimin yang mendapatkan keringanan tidak menjalankan puasa Ramadan, siapa saja yang termasuk golongan tersebut?

Orang yang Sakit

Golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa adalah orang yang sedang sakit. Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walaupun tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Untuk orang sakit ada tiga kondisi, yaitu :

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Musafir atau Orang yang Sedang Menempuh Perjalanan Jauh­

Seorang musafir diperbolehkan tetap melaksanakan ibadah puasa atau tidak berpuasa. Jika ia memilih tidak berpuasa, maka wajib mengganti pada hari lain sebelum datang Ramadan berikutnya.

Lantas, mana yang lebih utama, tetap puasa atau tidak? Jawabannya adalah tergantung keadaan pada waktu itu. Jika dalam kondisi kuat, sebaiknya tetap berpuasa. Karena lebih utama melaksanakan puasa pada bulan penuh berkah, Ramadan.

Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.  Disini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Orang yang Sudah Tua dan Tidak Mampu Berpuasa

Orang yang tidak berkewajiban melaksanakan puasa selanjutnya adalah lansia yang sudah tak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Namun, meski tak wajib berpuasa mereka wajib membayar fidyah atau denda. Sebagaimana sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu’anu berkata;

“Orang laki-laki yang sudah tua dan wanita yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan setiap hari (yang ditinggalkan) satu orang miskin (riwayat al-Bukhari no 4145)

Hal ini tak berlaku apabila seseorang sudah tua dan pikun total, sehingga tidak ingat apa-apa lagi, maka keadaannya seperti orang yang tidak berakal. Sehingga tidak terkena kewajiban puasa, tapi perlu membayar fidyah.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

Wanita Hamil atau Menyusui

Kondisi wanita hamil atau menyusui banyak menuai perdebatan, apakah wajib membayar fidyah ataukah mengganti pada hari lain di luar Ramadan.

Jawabannya lagi-lagi tergantung keadaan sang wanita. Keadaan pertama, tidak berpuasa karena tidak kuat, sehingga harus mengganti pada hari lain (sama dengan Musafir). Sebagaimana yang dikatakan hadis Anas bin Malik;

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”

Keadaan kedua, sebenarnya kuat berpuasa namun mengkhawatirkan anaknya tidak mendapatkan nutrisi optimal, pada keadaan ini ia boleh membayar fidyah. 

Wanita yang Sedang Haid dan Nifas

Berbeda dengan golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa, wanita dalam keadaan haid bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.

Nabi bersabda: “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari). Sedangkan perempuan yang baru saja melahirkan dan sedang dalam masa nifas diperbolehkan untuk tidak puasa. Jikapun ia berpuasa, maka puasanya itu tidak sah bahkan dianggap haram. Ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan mengqadha.

Sumber :
https://www.idntimes.com/news/indonesia/aisyah-yuri-oktavania/siapa-saja-orang-yang-dapat-keringanan-tidak-berpuasa-ramadan/4
https://muslim.or.id/4240-4-golongan-yang-mendapat-keringanan-tidak-berpuasa.html
https://www.liputan6.com/ramadan/read/4937680/8-golongan-muslim-yang-mendapatkan-keringanan-tidak-berpuasa-lengkap-hukumnya

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur