Gimana Sih Perkembangan Peraturan Hukum Kopersi Syariah?

Untuk membahas lebih lanjut mengenai perkembangan peraturan hukum koperasi syariah dari masa ke masa, maka akan dibagi dalam beberapa pereode, antara lain:
Pra kelahiran UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada berbagai rujukan yang dijadikan sebagai landasan hukum koperasi syariah pada pereode ini, antara lain:
Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stbl. Nomor 431 Tahun 1915) Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adanya kekosongan hukum akan pengaturan koperasi
Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stbl Nomor. 91Tahun 1927) Pada saat politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangan para nasionalis berhasil dengan keluarnya “Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen”. Peraturan Koperasi ini tunduk pada Hukum Adat dan bukan pada BW( Hukum Perdata Belanada).
Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb Nomor . 108 Tahun 1933) merupakan perubahan dari Verordening op de Cooperatieve Verenigingen yang berlaku bagi penduduk golongan I, II dan III, namun di sisi lain Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen masih diberlakukan untuk Gol. III(pribumi). Pada masa ini, Departemen Ekonomi atas anjuran dari Jawatan Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat koperasi di Hindia Belanda yang dinamakan Moeder Centrale.
Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. Nomor 179 Tahun 1949). Regulasi yang pertama kali dicetuskan sejak kemerdekaan Indonesia ini, muncul karena adanya krisis yang berkepanjangan mulai dari agresi militer Belanda, hingga pemberontakan PKI.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. Undang undang ini dibuat dengan sangat tergesa-gesa, sehingga tidak membawa banyak perubahan bagi eksistensi kelembagaan koperasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 dan 3 Tahun 1960. Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah, maka dibentuk Badan Penggerak Koperasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyarakat
UU Nomor 14 tahun 1965 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Undangundang ini sebagai pengejahwantahan prinsip Nasakom yang mengebiri prinsip koperasi di Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Masa berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Berlakunya UU tentang Perkoperasian ternyata belum memberikan angin segar bagi keberadaan Koperasi Syariah, sehingga untuk mengatasi kekosongan hukum di bidang koperasi berbasis syariah yang sebagian besar merupakan hasil konversi dari BMT, banyak dibuat regulasi setingkat dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur