Untuk
membahas lebih lanjut mengenai perkembangan peraturan hukum koperasi syariah
dari masa ke masa, maka akan dibagi dalam beberapa pereode, antara lain:
Pra kelahiran UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada berbagai
rujukan yang dijadikan sebagai landasan hukum koperasi syariah pada pereode
ini, antara lain:
Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stbl. Nomor 431 Tahun 1915)
Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131
IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adanya kekosongan hukum
akan pengaturan koperasi
Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stbl Nomor. 91Tahun 1927) Pada
saat politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangan para
nasionalis berhasil dengan keluarnya “Regeling Inlandsche Cooperatieve
Verenigingen”. Peraturan Koperasi ini tunduk pada Hukum Adat dan bukan pada
BW( Hukum Perdata Belanada).
Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb Nomor . 108 Tahun 1933)
merupakan perubahan dari Verordening op de Cooperatieve Verenigingen yang
berlaku bagi penduduk golongan I, II dan III, namun di sisi lain Regeling
Inlandsche Cooperatieve Verenigingen masih diberlakukan untuk Gol.
III(pribumi). Pada masa ini, Departemen Ekonomi atas anjuran dari Jawatan
Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat koperasi di Hindia Belanda yang
dinamakan Moeder Centrale.
Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. Nomor 179 Tahun 1949). Regulasi yang
pertama kali dicetuskan sejak kemerdekaan Indonesia ini, muncul karena adanya
krisis yang berkepanjangan mulai dari agresi militer Belanda, hingga
pemberontakan PKI.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. Undang undang
ini dibuat dengan sangat tergesa-gesa, sehingga tidak membawa banyak perubahan
bagi eksistensi kelembagaan koperasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 dan 3 Tahun 1960. Sebagai
peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah, maka dibentuk Badan Penggerak
Koperasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyarakat
UU Nomor 14 tahun 1965 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Undangundang ini
sebagai pengejahwantahan prinsip Nasakom yang mengebiri prinsip koperasi di
Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Masa berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Berlakunya UU tentang Perkoperasian ternyata belum memberikan angin segar bagi
keberadaan Koperasi Syariah, sehingga untuk mengatasi kekosongan hukum di
bidang koperasi berbasis syariah yang sebagian besar merupakan hasil konversi
dari BMT, banyak dibuat regulasi setingkat dengan Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri.