Koperasi adalah bentuk lembaga ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Di Indonesia, koperasi telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi rakyat, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah, muncul kebutuhan akan alternatif lembaga keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga halal secara hukum Islam. Di sinilah koperasi syariah hadir sebagai solusi.
Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah perbandingan lengkap antara koperasi syariah dan koperasi konvensional.
Landasan Hukum dan Filosofis
Koperasi Konvensional
Koperasi konvensional didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Filosofinya berasal dari prinsip-prinsip ekonomi Barat yang menekankan efisiensi, produktivitas, dan profit.
Prinsip koperasi konvensional meliputi:
-
Keanggotaan sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan demokratis
-
Partisipasi ekonomi anggota
-
Otonomi dan kemandirian
-
Pendidikan, pelatihan, dan informasi
-
Kerja sama antar koperasi
-
Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi Syariah
Sementara itu, koperasi syariah berdiri di atas prinsip syariah Islam. Semua kegiatan ekonomi harus bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Selain Undang-Undang Perkoperasian, koperasi syariah juga merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prinsip utama koperasi syariah mencakup:
-
Keadilan (
‘adl
) -
Tolong-menolong (
ta’awun
) -
Kerja sama (
musyarakah
) -
Kehalalan (
halal
) -
Kepercayaan (
amanah
)
Sistem Pembiayaan dan Transaksi
Koperasi Konvensional
Koperasi konvensional umumnya memberikan pinjaman berbunga kepada anggotanya. Besar bunga ditentukan oleh kebijakan koperasi, dan keuntungan koperasi berasal dari bunga tersebut.
Contoh:
Anggota meminjam Rp5 juta dengan bunga 1,5% per bulan, maka setiap bulan harus membayar bunga Rp75.000, di luar pokok pinjaman.
Koperasi Syariah
Tidak mengenal sistem bunga. Sebagai gantinya, koperasi syariah menggunakan berbagai akad dalam transaksi, seperti:
-
Murabahah: Jual beli barang dengan margin keuntungan.
-
Mudharabah: Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.
-
Musyarakah: Kerja sama modal dari dua pihak atau lebih.
-
Ijarah: Sewa menyewa barang/jasa.
-
Qardhul Hasan: Pinjaman kebajikan tanpa bunga.
Dengan sistem ini, koperasi tidak mencari keuntungan dari pinjaman, melainkan dari kegiatan usaha yang halal dan transparan.
Struktur Organisasi dan Pengawasan
Kedua jenis koperasi memiliki struktur organisasi serupa (rapat anggota, pengurus, pengawas), namun ada perbedaan penting pada koperasi syariah:
Koperasi Syariah Wajib Memiliki:
-
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Bertugas mengawasi seluruh operasional koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah. -
Sertifikasi Syariah dari MUI atau OJK
Beberapa koperasi syariah juga bekerja sama dengan otoritas keuangan syariah untuk menjaga kredibilitas.
Sementara koperasi konvensional hanya diawasi oleh Dinas Koperasi dan tidak memerlukan dewan syariah.
Pengelolaan Dana dan Bagi Hasil
Koperasi Konvensional
Dana yang terkumpul dari simpanan anggota akan diputar dalam bentuk pinjaman. Laba diperoleh dari bunga pinjaman, lalu dibagikan dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi Syariah
Dana dikelola dengan prinsip bagi hasil (nisbah). Misalnya, dalam akad mudharabah, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, bukan berdasarkan bunga tetap.
Selain itu, koperasi syariah juga memastikan bahwa dana tidak digunakan untuk usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti:
-
Alkohol
-
Judi
-
Riba
-
Produk haram lainnya
Kesesuaian dengan Prinsip Islam
Ini adalah poin paling penting bagi umat Muslim.
-
Koperasi konvensional secara umum netral secara agama. Meski sah secara hukum negara, ia tetap menggunakan sistem bunga yang dalam Islam dianggap sebagai riba dan dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 275–279).
-
Koperasi syariah justru dirancang agar seluruh proses keuangannya sesuai syariat. Hal ini memberi ketenangan batin karena tidak hanya menguntungkan secara duniawi, tapi juga sesuai nilai akhirat.
Peran Koperasi dalam Pemberdayaan Umat
Koperasi syariah bukan hanya soal uang dan transaksi. Lebih dari itu, koperasi ini punya misi sosial yang kuat:
-
Memberdayakan ekonomi umat berbasis masjid, pesantren, dan komunitas Muslim
-
Menghindarkan masyarakat dari jeratan rentenir
-
Meningkatkan literasi keuangan syariah
-
Membentuk solidaritas antar anggota
Sementara koperasi konvensional tetap memiliki manfaat sosial, namun lebih bersifat netral dan berorientasi pada efisiensi ekonomi.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Sesuai untuk Umat Muslim?
Jika Anda seorang Muslim yang ingin berkontribusi dalam ekonomi umat tanpa mengorbankan prinsip syariah, maka koperasi syariah adalah pilihan terbaik.
Namun, tidak berarti koperasi konvensional buruk. Banyak koperasi konvensional yang sukses mensejahterakan anggotanya. Hanya saja, dari sisi kesesuaian dengan ajaran Islam, koperasi syariah memberikan solusi yang lebih utuh — baik secara ekonomi, spiritual, maupun sosial.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Apakah koperasi syariah hanya untuk Muslim?
Tidak. Koperasi syariah terbuka untuk siapa pun, asalkan bersedia mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam transaksi.
Apakah koperasi syariah dikenai pajak?
Ya, koperasi syariah tetap tunduk pada regulasi perpajakan di Indonesia sebagaimana koperasi konvensional.
Apakah koperasi syariah diawasi OJK?
Belum secara langsung. Namun banyak koperasi syariah yang bekerja sama dengan BMT (Baitul Maal wat Tamwil) yang berafiliasi dengan otoritas keuangan syariah.