Dikuti dari economy.okezone.com – Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Selain sibuk mengabdi kepada negara, Hatta juga aktif memberikan ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Pria yang lahir pada 12 Agustus 1902 di Bukit Tinggi ini juga kerap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi . Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.
Lalu pada juli 12 Juli 1951, Hatta membacakan pidato di radio khusus untuk menyambut Hari Koperasi Indonesia. Dengan besarnya peranan dirinya dalam dunia koperasi, pada 17 Juli 1953 pria lulusan Handels Hoge School Rotterdam itu diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikirannya mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Dua tahun sebelum menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia, yakni pada 12 Juni 1951, Hatta membacakan pidato di radio khusus utuk menyambut Hari Koperasi Indonesia. Lewat Pidato tersebut, Hatta menerangkan pandangannya serta gagasan terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Melalui pidato tersebut juga masyarakat luas mengetahui betapa besarnya perhatian Hatta kepada perkoperasian Indonesia.
Salah satu hasil Mohammad Hatta di bidang ekonomi adalah Pasal 33 UUD 1945, Pasal ini merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang-undang.
Pada tahun 1923 Hatta lulus dalam ujian Handels Economie (ekonomi perdagangan). Sejak dulu, Hatta memang tertarik dengan perkumpulan-perkumpulan pemuda. Hatta masu ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond. Setelah terpilih sebagai bendahara, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya. Namun sumber keuangan akan lancar apabila rasa tanggung jawab dan disiplin. Hal tersebut juga menjadi ciri khas Mohammad Hatta yaitu tanggung jawab dan disiplin.