![](https://kanjabung.com/wp-content/uploads/2022/06/image-7.png)
Mendirikan sebuah usaha memerlukan banyak persiapan. Selain harus mempersiapkan modal, ada beberapa syarat mendirikan usaha lainnya yang harus Anda ketahui. Sebelum mendirikan usaha dalam bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda. Memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar dari kendala di mata hukum yang berlaku. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa menjalankan usaha dengan lancar dan usaha semakin berkembang.
Keuntungan Memiliki Legalitas Badan Usaha
Memiliki legalitas badan usaha memiliki beberapa manfaat, antara lain :
- Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Di Indonesia, segala jenis usaha sudah diatur oleh peraturan atau perundang-undangan. Karena itu, ketika sudah memiliki legalitas, maka sahabat dianggap sudah mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena jika sudah resmi, maka badan usaha akan dikenakan aturan pajak dan lainnya.
- Sarana perlindungan hukum
Dengan adanya legalitas badan usaha maka sahabat akan mendapatkan perlindungan terhadap usahanya dan terhindar dari segala jenis tuntutan hukum akibat aktivitas usaha tersebut.
- Membantu pengembangan usaha
Teman-teman akan lebih mudah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Juga akan lebih mudah untuk masuk komunitas atau asosiasi pengusaha.
- Mempermudah mendapat proyek atau tender
Jika sudah memiliki dokumen legalitas yang lengkap, maka sahabat bisa mengikuti acara pelelangan proyek atau tender, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta. Kelengkapan dokumen ini juga bisa membangun kepercayaan investor kepada usaha yang dijalankan.
Syarat Mendirikan Badan Usaha
- Pembuatan Akta Perusahaan
Akta perusahaan merupakan identitas dari usaha yang dijalankan. Akta perusahaan ini berisi informasi lengkap tentang usaha yang dijalankan, mulai dari nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor serta struktur pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dll). Akta pendirian perusahaan ini harus dibuat dan ditandatangani oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia yang selanjutnya akan mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat ini dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan/desa dimana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, Camat akan menerbitkan surat keterangan yang sama. Perkembangan terbaru adalah bahwa Pemerintah Daerah sudah diperintahkan untuk tidak lagi mengeluarkan dokumen SKDU dan Izin Gangguan dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ pada 17 Juli 2019. Dalam prakteknya secara umum, dokumen ini digantikan dengan Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) yang dibuat sendiri oleh pemohon perizinan (pemilik dan penanggung jawab utama suatu usaha).
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha, yang diperlukan adalah salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan: NPWP pendiri badan usaha, fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDU, dan akta pendirian badan.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran yang berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka usaha sahabat sudah terdaftar. Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Yang perlu diperhatikan, dalam permohonan melalui Lembaga OSS pelaku usaha wajib memiliki akta perusahaan beserta perubahannya yang masuk dalam sistem administrasi badan usaha Kemenkumham, NPWP dan IMB.
- Mengurus Izin Usaha atau Izin Komersial
Setelah mendapatkan NIB, maka OSS akan mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasionaldengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen. Sementara Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usahadan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Perizinan berusaha diterbitkan oleh sisten Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem OSS ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 dengan harapan dapat memermudah proses perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah hinggan Pemerintah Pusat. Sekarang pengurusan Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi secara penuh selama 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan di notifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
Sumber :
https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/tata-cara-mendapatkan-perizinan-usaha-di-indonesia
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/langkah-pendirian-badan-usaha/