Cara Menghitung Zakat Mal

Jenis Zakat

Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, jenis zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Adapun definisi zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang berzakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Zakat mal meliputi ; Emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, Perniagaan, Pertanian, perkebunan, dan kehutanan,  Peternakan dan perikanan, Pertambangan, Perindustrian, Pendapatan dan jasa Rikaz.

Syarat wajib zakat mal

Syarat wajib zakat mal adalah sebagai berikut :

Beragama Islam.

Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.

Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan minimal syarat wajib zakat).

Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf.Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut. Milik penuh. Halal. Cukup nisab. Haul.

Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.

Cara menghitung zakat mal

Cara Menghitung Zakat Mal Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka, besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%.

Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020.

Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099. Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang Rp938.099 x 5 gram = Rp4.690.495.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur