Prosedur Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf
a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan hukum.
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus
layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
ekonomi yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola
koperasi.
Langkah-langkah dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
a. Dua orang tau lebih yang mewakili kelompok masyarakat
atau yang sering disebut pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi tingkat II
(Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai
persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b. Pemrakarsa mengajukan
proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis
usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus
mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan
rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan
didirikan.
c. Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang
intinya antara lain berisi tentang pegertian koperasi, tujuan dan manfaat
berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan
dihadiri minimal 20 orang anggota calon-calon anggota koperasi. Rapat
pembentukan koperasi ini dipimpinoeh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat
Kantor Koperasi.
e. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat
menjalankan aktivitas usahanya sebagai berikut:
1) Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan
simpanan lainnya.
2) Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi,
usaha, dan keuangan koperasi.
3) Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha ataua
pelayanan kepada anggota sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk
dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
f. Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi
sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
g. Pejabat kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi
dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi
bersangkutan.
h. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah
operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II
menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi tingkat I
(propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi
yang diajukan.
i. Apabila seluruh data yang disampaikan telah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan
Hukum tersebut disamapikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk
diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.