Mengunjungi Kota Mekkah dan Madinah merupakan salah satu cita-cita seluruh umat Muslim. Ada dua ibadah yang dapat dilakukan yaitu ibadah haji dan umroh. Sebelum melakukan ibadah haji dan umroh ada baiknya mengetahui pengertian dan perbedaan dari kedua ibadah tersebut.
Ibadah Haji
Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji merupakan ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki, bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Ibadah haji wajib dilakukan oleh semua umat Islam selama mereka mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk melakukan perjalanan. Adalah wajib untuk mengunjungi Ka’bah, rumah Allah, setidaknya sekali seumur hidup. Haji harus dilakukan pada waktu tertentu dalam setahun di bulan terakhir kalender Islam, Dzulhijjah. Ibadah haji berlangsung setahun sekali dari tanggal 8 hingga 12 di Dzulhijjah, memakan waktu setidaknya 4-5 hari untuk menyelesaikannya, dan tidak dapat dilakukan di bulan atau waktu lain dalam setahun.
Haji mewajibkan untuk melakukan wuquf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah. Dalam manasik, rukun merupakan ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal bila tidak dilakukan), dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
Rukun haji ada 5 (lima), yaitu:
- Niat ihram.
- Wuquf di padang Arafah.
- Thawaf.
- Sa’i.
- Memotong rambut (tahallul).
Syarat sah Haji dan Umroh :
- Islam.
- Mampu (kuasa).
- Berakal.
- Baligh.
- Ada bekal.
- Merdeka, dan juga aman pada perjalanannya.
Ibadah Umroh
Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Dalam syariat islam, ibadah umrah berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.
Umrah dilakukan sebagai pelengkap ketika melaksanakan Haji, namun harus dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda. umrah memiliki hukum Sunnah Muakkad atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Perbedaaan ibadah umroh dan haji berdasarkan rukunnya yaitu adanya wukuf di Padang Arafah untuk ibadah haji, sementara umroh tidak ada. Sedangkan untuk syarat sah ibadah umroh tidak berbeda dengan ibadah haji, yaitu :
- Islam.
- Mampu (kuasa).
- Berakal.
- Baligh.
- Ada bekal.
- Merdeka, dan juga aman pada perjalanannya.
Sedangkan rukun umroh ada empat, yaitu :
- Niat ihram.
- Thawaf.
- Sa’i.
- Memotong rambut (tahllul).
Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami dalam Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah berkata:
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, thawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, thawaf, sa’i dan memotong rambut.”
Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam (denda). Kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan) serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Larangan Ihram
Hal-hal yang dimaksud larangan ini adalah yang diharamkan dilakukan bagi yang berihram, haram bukan artian sebagai perbuatan yang menjadikan dosa, karena belum pernah ada pendapat ulama tentang pelanggar larangan-larangan ini mendapatkan dosa. Sebagai contoh pelanggaran suatu hajat, tidak mencukur rambut dikarenakan memiliki penyakit yang jika rambutnya dicukur bisa mengurangi kesehatan seorang haji, maka ini hukumnya tidak dosa. Adapun jika larangan ini sengaja dilanggar maka ia akan berdosa. Beberapa larangan tersebut diantaranya, yaitu:
- Bagi laki-laki dilarang menggunakan pakaian berjahit.
- Bagi laki-laki dilarang menggunakan penutup kepala.
- Larangan bagi perempuan untuk menutup muka dan telapak tangganya.
- Di saat ihram bagi laki-laki maupun perempuan wangi-wangian untuk badan maupun pakaian, boleh memakainya sebelum ihram.
- Dilarang menikah, menikahkan, ataupun menjadi wali nikah. Tidak boleh ada proses pernikahan.
- Dilarang bersetubuh
Kesimpulannya, haji dan umrah memiliki perbedaan dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama, sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah. Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah. Dan untuk kewajiban, haji mempunyai lebih banyak kewajiban dari pada umrah yang hanya terdapat dua saja. Sekian semoga bermanfaat.
Sumber :
https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/4-perbedaan-haji-dan-umrah-sSZcD
https://katadata.co.id/safrezi/berita/616642212cf76/memahami-perbedaan-haji-dan-umrah
https://bpkh.go.id/perbedaan-haji-dan-umroh-menurut-waktu/
https://zakat.or.id/haji-dan-umroh/